Selamat Datang di Fulusme
, Platform layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau securities
crowdfunding, yang telah memiliki izin OJK sebagai penyelenggara
Securities Crowdfunding (SCF) berdasarkan SK Nomor KEP-45/D.04/2022
Tanggal 4 Juli 2022 Izin Usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui
Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Kami mewajibkan setiap
Pengguna Fulusme untuk membaca, mempelajari dan memahami seluruh Syarat
dan Ketentuan yang berlaku di Platform ini sebelum melakukan kegiatan
investasi atau pembelian efek, berikut ini adalah persyaratan dan
ketentuan yang harus dipahami oleh pengguna layanan Fulusme.
Definisi Fulusme
-
Penyelenggara
adalah PT Fintek Andalan Solusi Teknologi (“Fulusme”)
sebagai pihak yang menyediakan, mengelola dan mengoperasikan Layanan
Urun Dana.
-
Layanan
adalah Layanan Urun Dana yang diselenggarakan oleh Fulusme atau
layanan-layanan lain yang disediakan di dalam dan melalui Platform
Fulusme.
-
Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
yang selanjutnya disebut Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan
layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek
secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang
bersifat terbuka.
-
Pengguna
adalah Penerbit dan Pemodal.
-
Penerbit
adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun
badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana.
-
Pemodal
adalah pihak yang melakukan pembelian Efek melalui Layanan Urun Dana.
-
POJK Layanan Urun Dana
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 dan POJK
17 tahun 2025, beserta setiap perubahan-perubahannya dari waktu ke
waktu.
-
Efek
adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif
dari Efek.
-
Rekening Efek
adalah rekening yang dibuka oleh Pemodal pada bank kustodian yang
ditunjuk oleh Fulusme dan melalui Platform Fulusme sebelum Pemodal dapat
melakukan transaksi dan/ atau pembelian Efek.
-
Sukuk
adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak
terbagi (syuyu’), atas aset yang mendasarinya.
-
Platform Fulusme
adalah (a) portal web dan atau versi mobile dari portal web yang dibuat,
dimiliki, dan dikelola oleh Fulusme yang saat ini terletak di dan dapat
diakses pada URL berikut:
www.fulusme.id
berikut perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu dan/ atau (b)
aplikasi mobile dari www.fulusme.id yang dibuat, dimiliki, dan
dioperasikan oleh Fulusme termasuk iOS dan android berikut perubahannya
dari waktu ke waktu.
-
Hari Kalender
adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur
Nasional yang ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagaimana perhitungan
tahun kalender Masehi.
-
Hari Kerja
adalah hari kerja dimana Penyelenggara beroperasi.
-
Perjanjian Layanan Urun Dana
adalah perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemodal atau Penerbit yang
akan ditandatangani secara tertulis atau elektronik sebelum Pengguna
melakukan transaksi atau penghimpunan dana melalui Platform Fulusme.
-
“OTP” (One Time Password)
adalah password yang dibuat dan digunakan satu kali per setiap kali
melakukan transaksi.
-
“CDD” (Customer Due Diligence)
adalah prinsip yang diterapkan institusi jasa keuangan untuk mengetahui
identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk
pelaporan transaksi yang mencurigakan dan sudah menjadi kewajiban
institusi jasa keuangan untuk menerapkannya.
-
“Tanda Tangan Elektronik”
adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya
yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi, dengan tunduk
pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
-
“Otoritas Jasa Keuangan”
yang selanjutnya disebut dengan “OJK” Adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan.
-
“Prospektus”
adalah dokumen ringkasan Penerbit untuk penawaran umum yang berisi
informasi profil perusahaan, laporan keuangan, dan Gambaran kondisi
perusahaan.
-
“Escrow Account”
adalah rekening giro di bank atas nama Penyelenggara yang digunakan
untuk menerima dan/atau menyimpan dana pemodal hasil dari penawaran
efek.
-
“ALUDI” (Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia)
adalah asosiasi penyelenggara platform Layanan Urun Dana yang secara
resmi ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan.
Layanan
Fulusme.id memberikan layanan urun dana untuk penawaran efek berbasis
teknologi informasi. Layanan ini memungkinkan Anda untuk menerbitkan efek
bersifat utang dan/atau efek bersifat ekuitas untuk ditawarkan kepada
Pemodal. Anda dapat mempublikasikan prospektus dalam platform Fulusme.id
sebagai bahan analisis dan pertimbangan Pemodal sebelum membeli efek.
Layanan yang Fulusme.id berikan tidak bersifat memaksa atau mengikat bagi
Anda. Anda tidak diharuskan untuk mengisi dan/atau mengirimkan informasi,
data dan/atau dokumen perusahaan Anda pada platform Fulusme.id jika Anda
merasa keberatan. Pengambilan keputusan dalam hal pengiriman informasi,
data dan/atau dokumen murni dilakukan oleh Anda.
Fulusme.id berhak untuk kapan saja menampilkan, mempublikasikan, mengubah,
menghapus, menghilangkan, dan/atau menambahkan informasi, data, dan/atau
dokumen yang ada di platform Fulusme.id.
Penggunaan Layanan
Anda diperkenankan menggunakan layanan Fulusme.id hanya untuk keperluan
mewakili perusahaan Anda. Platform Fulusme.id hanya boleh digunakan secara
langsung oleh wakil perusahaan yang diberikan mandat yang sah. Layanan
Fulusme.id hanya diperuntukkan bagi perusahaan tertutup berbentuk
Perseroan Terbatas yang sah di mata hukum dengan kekayaan bersih tidak
lebih dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah
dan bangunan; bukan badan usaha yang dikuasai secara langsung atau tidak
langsung oleh perusahaan konglomerasi; dan bukan perusahaan asing. Anda
bertanggung jawab terhadap semua aktivitas yang Anda lakukan di dalam
platform Fulusme.id termasuk namun tidak terbatas pada pemeliharaan kata
sandi, penggunaan OTP, pemberian informasi yang valid, keputusan
mengajukan penawaran, dan lain-lain.
Anda menyadari bahwa setiap bentuk komunikasi dan instruksi Anda terhadap
Fulusme.id akan direkam dan diperlakukan sebagai bukti walaupun tidak
berbentuk dokumen tertulis atau bertanda tangan basah. Anda menyetujui
untuk melepaskan Fulusme.id dari segala tuntutan yang mungkin muncul
sehubungan dengan instruksi yang Anda berikan.
PERNYATAAN ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DAN
PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA
KEUANGAN
Seiring dengan peningkatan risiko dalam penawaran efek melalui Layanan
Urun Dana berbasis teknologi informasi (Securities Crowdfunding), maka PT.
Fintek Andalan Solusi Teknologi “Fulusme” sebagai
“Penyelenggara” juga berkewajiban menerapkan program anti
pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal untuk meminimalisir potensi risiko
yang mungkin timbul di kemudian hari yang didasarkan pada pendekatan
berbasis risiko (risk based approach) sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fulusme berkomitmen untuk
melaksanakan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme
dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan
PPPSPM ) sesuai dengan:
-
Peraturan OJK No. 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian
Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
-
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 dan POJK 17 tahun 2025
tentang Penawaran Efek Melalui Layanan UrunDana Berbasis Teknologi
Informasi.
-
Kebijakan dan prosedur APU PPT dan PPPSPM telah mendapat persetujuan
dari
- Direksi dan Komisaris.
Kebijakan dan prosedur APU PPT dan PPPSPM meliputi:
-
Pelaporan secara berkala pelaksanaan APU PPT dan PPPSPM kepada Direksi
dan Dewan Komisaris.
- Penunjukkan Pejabat Penanggung Jawab APU PPT dan PPPSPM.
-
Uji Tuntas Pengguna/Customer Due Diligence (CDD) terkait identifikasi,
verifikasi, dan pemantauan pengguna.
-
Uji Tuntas Lanjut/Enhanced Due Diligence (EDD) untuk penerimaan
Politically Exposed Person (PEP) dan Nasabah Risiko Tinggi, termasuk
persetujuan pejabat senior.
-
Identifikasi dan penilaian tingkat risiko atas penerapan APU PPT dan
PPPSPM melalui pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach) dengan
memperhatikan faktor-faktor terkait nasabah, negara atau area geografis,
produk dan jasa, dan jaringan distribusi.
-
Identifikasi dan verifikasi pengguna oleh Pihak Lain dan/atau Pihak
Ketiga.
- Identifikasi dan Verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
- Pengkinian data pengguna dan dokumen pendukung secara periodik.
-
Penolakan /pembatalan transaksi dan/atau pengakhiran hubungan usaha,
termasuk larangan menawarkan dan memelihara rekening atau jasa kepada
pengguna anonim.
-
Penyaringan data pengguna dan transaksi pengguna terhadap watchlists
yang diterbitkan oleh otoritas berwenang, antara lain melalui Daftar
Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSP).
-
Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), laporan
Transaksi Keuangan Tunai dan laporan lain kepada PPATK sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
-
Pelatihan dan sosialisasi kebijakan dan prosedur APU PPT dan PPPSPM bagi
karyawan secara berkelanjutan.
- Anti tipping-off.
PENGGUNA MENGAKUI DAN SEPAKAT BAHWA SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN INI
ADALAH MERUPAKAN SUATU PERJANJIAN YANG SAH DAN MENGIKAT FULUSME DAN
PENGGUNA BERDASARKAN HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Prosedur layanan konsumen (Penyampaian Informasi):
- Prosedur penerimaan penanganan pengaduan konsumen.
-
Pengguna mengajukan keluhan atau pengaduan dengan menghubungi layanan
Contact Center Fulusme, melalui media telepon dan email. Pencatatan data
pengguna dan kebutuhan informasi Pada saat customer berinteraksi dengan
Contact Center Fulusme maka agen akan mencatat informasi dari pengguna.
Jika pengaduan diluar fitur yang ada di fulusme, maka permintaan pengaduan
akan ditolak:
-
Peraturan OJK No. 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuanga.
-
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 dan POJK 17 tahun 2025
tentang Penawaran Efek Melalui Layanan UrunDana Berbasis Teknologi
Informasi.
-
Perjanjian Penyelenggaraan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana
Berbasis Teknologi Informasi antara PT Fintek Andalan Solusi Teknologi
dan Pemodal.
-
Kebijakan dan prosedur pengaduan konsumen telah mendapat persetujuan
dari Direksi dan Komisaris.
Resiko
Pemodal mengakui dan menyadari bahwa setiap usaha memiliki resiko nya
masing- masing. Untuk itu, dengan berinvestasi melalui Penyelenggara,
Pemodal dengan ini mengerti akan segala risiko yang dapat terjadi di
kemudian hari, diantaranya meliputi risiko:
- Usaha
- Kerugian Investasi
- Likuiditas
- Kelangkaan pembagian dividen
- Dilusi kepemilikan saham
- Gagal Bayar
- Kegagalan Sistem Elektronik
- Perubahan Status Kesyariahan Efek.
Atas resiko yang dijelaskan di atas, Pemodal dengan ini membebaskan
Penyelenggara dari segala klaim, tuntutan, ganti rugi yang terkait dengan
risiko yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi atas
kegiatan usaha Penerbit, termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan
kegiatan usaha Penerbit untuk memperoleh penghasilan dan/atau profit
maupun Penerbit dinyatakan bangkrut maupun pailit yang dapat terjadi
dikemudian hari.
HAK DAN KEWAJIBAN
-
Penyelenggara berhak, atas kebijakannya sendiri, dan dengan memberikan
alasan kepada Pengguna (apabila ada penolakan), untuk menentukan apakah
Pengguna berhak untuk diberikan Layanan.
-
Dalam menggunakan Layanan, Pengguna wajib untuk tunduk pada S&K
Layanan ini dan segala syarat dan ketentuan yang diatur di dalam
Perjanjian Layanan Urun Dana.
-
Pemodal wajib untuk memberikan data dan informasi yang sebenar-benarnya,
lengkap, sesuai dengan dokumen aslinya, otentik, benar dan akurat serta
masih berlaku dan dapat dipertanggung jawabkan pada saat pembukaan Akun
untuk menggunakan Platform Fulusme. Selanjutnya, Pemodal juga menyatakan
bahwa tanda tangan yang diberikan dan/atau dibubuhkan baik secara fisik
maupun elektronik adalah benar tanda tangan Pemodal dan bukan merupakan
tanda tangan pihak lain.
-
Pemodal wajib untuk selalu membaca, memeriksa, menganalisa dan
mengevaluasi proposal, data, informasi maupun kelengkapan dokumen dari
usaha Penerbit yang dimuat melalui Platform Fulusme dan Pemodal dengan
ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal akan memilih kegiatan usaha
dari Penerbit secara sadar, tanpa ada bujuk rayu, paksaan, ancaman dan
pengaruh dari pihak manapun termasuk dari Penyelenggara.
-
Penerbit wajib untuk bertanggung jawab penuh terhadap kualitas, akurasi
dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Pengguna kepada
Penyelenggara dan menjadi acuan bagi Penyelenggara dalam memberikan
dan/atau menyajikan data-data dan informasi-informasi terkait dengan
kegiatan usaha Penerbit melalui Platform Fulusme dan yang menjadi acuan
Pemodal dalam memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi proposal, data,
informasi maupun kelengkapan dokumen dari usaha Penerbit serta dalam
menentukan pilihan investasinya. Dan karenanya, Penerbit dengan ini
menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan,
gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan
kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang mungkin akan timbul
dan/atau mungkin akan terjadi terhadap setiap data dan proposal kegiatan
operasional, keuntungan usaha maupun risiko kegiatan operasional
Penerbit yang disajikan dan/atau diinformasikan oleh Penyelenggara
kepada Pemodal melalui Platform Fulusme.
-
Penyelenggara setiap saat berhak untuk memodifikasi, mengubah,
mengurangi, menambah atau melakukan apapun terhadap Layanan untuk alasan
apapun, tanpa persetujuan sebelumnya dari Pengguna. Selanjutnya
Penyelenggara dapat sewaktu-waktu memberikan update atas Layanan.
-
Pengguna berhak untuk diberikan dukungan teknis serta edukasi terkait
penggunaan Layanan oleh Penyelenggara.
-
Pengguna setiap saat memiliki hak untuk membatalkan dan menghapus Akun,
dengan cara menghubungi atau mengirimkan email kepada bagian pelayanan
pelanggan (Customer Support) dari Penyelenggara. Apabila Anda
menghentikan atau membatalkan Akun, anda memahami dan menyetujui bahwa
anda tidak akan dapat lagi melakukan akses atau menggunakan Layanan.
-
Anda memahami dan setuju bahwa Penyelenggara berhak untuk memberhentikan
akun Anda atau memblokir akses Anda terhadap Akun anda dan Layanan.
Penghapusan akun ini dapat terjadi apabila hal-hal berikut terjadi,
termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Pelanggaran S&K Layanan ini dan Perjanjian Layanan Urun Dana
- Permintaan dari badan hukum atau instansi milik pemerintah
- Permintaan dari Pengguna sendiri
- Periode ketidakaktifan akun yang cukup lama
-
Kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Pengguna atau
hal-hal yang telah atau berpotensi merugikan pihak lain.
Pembatalan Akun Pengguna dapat berakibat sebagai berikut :
- Pembatasan keikutsertaan Pemodal dalam penggunaan Layanan
-
Password Pengguna tidak akan berlaku lagi sehingga Pengguna tidak dapat
mengakses bagian-bagian situs yang dilindungi dengan password dan/atau
Pengguna tidak dapat lagi menggunakan Layanan.
PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas segala kerugian langsung
dan/atau tidak langsung termasuk namun tidak terbatas pada, kerugian atas
kehilangan atau berkurangnya laba, potensi keuntungan, penggunaan,
hilangnya data atau kehilangan tidak berwujud lainnya, yang diakibatkan
oleh:
-
Ketidakmampuan penggunaan Layanan (secara keseluruhan atau sebagian)
oleh Pengguna.
-
Akses yang tidak sah pada, atau perubahan dari, komunikasi atau data
Anda.
- Tindakan pihak ketiga sehubungan dengan Layanan.
- Pelanggaran S&K Layanan oleh Anda.
-
Tuntutan atas pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak ketiga atau
hakhak lainnya, pencemaran nama baik.
Pelanggaran oleh Anda atas hukum yang berlaku atau perjanjian manapun
terkait ketentuan dengan pihak ketiga, dalam hal mana Anda terikat
dan/atau pelanggaran hal lainnya sehubungan dengan serta penggunaan
Layanan.
LAYANAN APA ADANYA
-
Anda memahami dan setuju bahwa Layanan yang disediakan oleh
Penyelenggara adalah bersifat “apa adanya” (as is) dan
“sebagaimana tersedia” (as available), dan Pengguna memahami
segala risiko dari Penggunaan Layanan.
-
Anda memahami dan setuju bahwa Penyelenggara tidak memberikan jaminan
apapun bahwa:
- Layanan akan memenuhi kebutuhan spesifik dari Anda.
-
Layanan akan selalu tersedia kapanpun, aman dan bebas dari kesalahan
(error), gangguan, kejahatan dari pihak ketiga atau kerusakan.
-
Layanan akan selalu akurat, sesuai ekspektasi, dan dapat diandalkan.
-
Setiap kesalahan (error) pada Layanan akan diperbaiki sesuai yang
Anda harapkan.
-
Layanan dapat diakses dan/atau akan kompatibel dengan setiap
perangkat komputer, peripheral komputer, sistem operasi atau
perangkat lainnya.
-
Layanan yang disediakan sepenuhnya aman dan bebas dari bugs, virus,
trojans dan komponen perangkat lunak berbahaya lainnya. Anda wajib
untuk memastikan bahwa sistem komputer dan perangkat Anda memiliki
anti-virus dan secara rutin diperbaharui, dan bahwa Anda melakukan
penyimpanan cadangan (back-up) secara rutin atas sistem komputer dan
perangkat Anda.
-
Anda memahami dan setuju bahwa dalam menyediakan perangkat keras
(apabila ada), perangkat lunak, jaringan, konektivitas, penyimpanan dan
teknologi lainnya yang digunakan untuk mendukung penyediaan Layanan,
Penyelenggara dapat menggunakan pemasok dari pihak ketiga. Penyelenggara
akan selalu memastikan bahwa penyediaan perangkat keras, perangkat
lunak, jaringan, konektivitas (jaringan), penyimpanan (storage), dan
teknologi lainnya yang digunakan untuk mendukung penyediaan Layanan
telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Penyelenggara, tetapi
segala tindakan, perbuatan, kualitas barang, dan apapun yang disediakan
dari pemasok mungkin dapat di luar kendali Penyelenggara, dan
Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas adanya kerugian atau
kerusakan yang diderita oleh Pengguna akibat dari tindakan atau
perbuatan pemasok tersebut, sejauh mana diperbolehkan oleh peraturan
perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
mengatur mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik, Peraturan
Pemerintah Nomor 71 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik),
Pengguna memahami bahwa tanda tangan elektronik berbasis sertifikat
elektronik dalam suatu transaksi dan/atau dokumen elektronik merupakan
suatu bentuk persetujuan dan penerimaan Pengguna:
-
Untuk mengikatkan diri terhadap hubungan hukum dengan pihak lain yang
disebutkan dalam dokumen yang bersangkutan dan/atau
-
Atas seluruh informasi yang tertulis dalam dokumen elektronik tersebut;
yang keduanya berkaitan dengan penggunaan Layanan ini. Guna menyediakan
fasilitas pembubuhan tanda tangan elektronik berbasis sertifikat
elektronik, Fulusme bekerja sama dengan PT Privy Identitas Digital
(PRIVY) sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi oleh
Kementerian Telekomunikasi dan Informasi.
Anda telah membaca, memahami, dan setuju untuk terikat pada syarat dan
ketentuan layanan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang terdapat pada
Perjanjian Kepemilikan Sertifikat Elektronik (Subscriber Agreement),
Kebijakan Privasi PSrE (CA Privacy Policy), serta Pernyataan
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement)
Privy.
Customer Due Diligence
Anda diharuskan untuk melakukan proses Customer Due Diligence (CDD)
sebelum menggunakan layanan Fulusme.id. Proses CDD ditujukan untuk
memastikan bahwa perusahaan Anda adalah badan hukum yang benar dan sah.
Anda diwajibkan untuk memberikan informasi, data, dan dokumen yang valid
dan masih berlaku dalam proses CDD. Fulusme.id memiliki hak untuk menolak
permohonan CDD Anda apabila terdapat indikasi bahwa data yang Anda berikan
tidak valid dan/atau terdapat kriteria CDD lainnya yang tidak terpenuhi.
Anda memiliki hak untuk mengajukan kembali proses CDD jika proses CDD
sebelumnya ditolak. Fulusme.id akan melakukan proses CDD secara
transparan, teliti, objektif, taat prosedur, dan taat aturan berdasarkan
informasi, data, dan dokumen yang Anda kirim. Anda menyadari bahwa
terdapat keterbatasan CDD dalam melakukan pencocokan dan validasi data.
Oleh sebab itu, Anda memahami bahwasanya sewaktu-waktu CDD dapat
menghubungi Anda untuk melakukan konfirmasi terkait dengan informasi,
data, dan/atau dokumen yang Anda kirim. Anda menyetujui bahwasanya status
CDD Anda yang sudah diterima bisa diubah menjadi ditolak apabila
Fulusme.id menemukan bukti mengenai tidak validnya informasi, data,
dan/atau dokumen Anda di kemudian hari, baik dari pihak internal ataupun
dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Fulusme.id.
Penandatanganan Perjanjian
Setiap penandatanganan perjanjian dalam layanan Fulusme.id menggunakan
platform Tanda Tangan Elektronik. Anda menyetujui bahwa penggunaan Tanda
Tangan Elektronik adalah sah dan mengikat, dengan demikian, Anda tidak
akan mengajukan keberatan atas keabsahan perjanjian-perjanjian yang
ditandatangani secara elektronik dengan alasan apapun. Apabila terdapat
kegagalan sistem pada platform Tanda Tangan Elektronik, atau terdapat
kendala lainnya, sehingga menyebabkan penandatanganan perjanjian
menggunakan platform Tanda Tangan Elektronik tidak bisa dilakukan dalam
jangka waktu lebih dari 1 (satu) minggu, Fulusme.id menyediakan metode
alternatif untuk proses penandatangan perjanjian. Metode penandatanganan
alternatif dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama antara Anda dan
Fulusme.id. Jika Anda belum memiliki akun Tanda Tangan Elektronik yang
digunakan dalam platform Fulusme.id, Anda menyetujui Fulusme.id untuk
mewakili Anda dalam hal pembuatan akun Tanda Tangan Elektronik.
Escrow Account
Setiap dana investasi dari Pemodal di pasar primer akan disimpan dalam
escrow account. Dana tersebut hanya akan dipindahbukukan ke rekening giro
perusahaan Anda apabila penawaran telah mencapai target ataupun
dikembalikan kepada Pemodal apabila penawaran batal demi hukum.
Biaya-Biaya
Anda menyetujui bahwa terdapat biaya-biaya yang mungkin dibebankan kepada
anda yaitu sebagai berikut :
-
Biaya layanan (platform fee) Biaya layanan dikenakan kepada penerbit.
- Biaya Registrasi dikenakan saat semua Dokumen Penerbit diterima.
-
Biaya pembatalan Biaya pembatalan dikenakan kepada penerbit jika
penerbit efek bersifat ekuitas atau penerbit efek bersifat utang
melakukan pembatalan proses penawaran setelah penandatanganan Perjanjian
Kerjasama (PKS). Jika penerbit belum menandatangani Perjanjian Kerja
Sama (PKS) maka penerbit hanya akan dikenakan biaya yang timbul dari
proses uji kelayakan.
-
Biaya pembelian kembali (buy back) efek bersifat ekuitas Biaya ini
dikenakan kepada penerbit bersifat ekuitas jika ingin melakukan
pembelian kembali (buy back) seluruh efek bersifat ekuitas yang pernah
diterbitkan.
-
Pembebanan pajak yang timbul dalam Layanan Urun Dana ini menjadi beban
masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan hukum perpajakkan yang
berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.Detail nominal biaya
terdapat pada halaman Biaya Layanan yang menjadi satu kesatuan dalam
syarat dan ketentuan ini.
Keadaan Kahar (Force Majeure)
-
Keadaan Kahar atau Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi
diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga menghalangi Para
Pihak untuk melaksanakan Layanan Urun Dana ini, termasuk namun tidak
terbatas pada adanya kebakaran, banjir, gempa bumi, likuifaksi, badai,
huruhara, peperangan, epidemi, pertempuran, pemogokan, sabotase,
embargo, peledakan yang mengakibatkan kerusakan sistem teknologi
informasi yang menghambat pelaksanaan Layanan Urun Dana ini, serta
kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia yang secara langsung
berpengaruh terhadap pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.
-
Masing-masing Pihak dibebaskan untuk membayar denda apabila terlambat
dalam melaksanakan kewajibannya dalam Layanan Urun Dana ini, karena
adanya hal-hal keadaan Memaksa.
-
Keadaan Memaksa sebagaimana dimaksud harus diberitahukan oleh Pihak yang
mengalami Keadaan Memaksa kepada Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana
ini paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender dengan melampirkan pernyataan
atau keterangan tertulis dari pemerintah untuk dipertimbangkan oleh
Pihak lainnya beserta rencana pemenuhan kewajiban yang tertunda akibat
terjadinya Keadaan Memaksa
-
Keadaan Memaksa yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan Layanan Urun
Dana ini baik untuk seluruhnya maupun sebagian bukan merupakan alasan
untuk pembatalan Layanan Urun Dana ini sampai dengan diatasinya Keadaan
Memaksa tersebut.
Pengalihan Layanan Urun Dana
-
Pemodal setuju dan sepakat untuk tidak mengalihkan sebagian atau
keseluruhan hak dan kewajiban Penerbit dalam Layanan Urun Dana ini
kepada pihak lainnya atau pihak manapun.
-
Dalam hal adanya permintaan peralihan atas hak kepemilikan Efek
dikarenakan Pemodal meninggal dunia, maka ahli waris mengajukan
permohonan perubahan kepemilikan Efek kepada Penyelenggara dengan
melengkapi dokumen sebagai sebagai berikut :
-
Surat permohonan peralihan kepemilikan Efek dikarenakan Pemodal
meninggal dunia.
- Softcopy surat kematian dari instansi berwenang.
-
Softcopy surat keterangan ahli waris dari instansi berwenang
dan/atau surat penetapan pengadilan tentang ahli waris.
- Softcopy E-KTP Pemodal (almarhum/almarhumah) dan ahli waris.
- Softcopy Kartu Keluarga (KK) Pemodal (almarhum/almarhumah).
Pengaduan
Silahkan hubungi Fulusme.id di Layanan Pengaduan apabila Anda mengalami
kendala ataupun terdapat aduan lainnya melalui:
Jam operasional penerimaan aduan adalah hari Senin - Jumat pukul 09.00 -
17.00 WIB (diluar hari libur nasional).
Hukum yang Berlaku
Syarat dan ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum
yang berlaku di Republik Indonesia. Apabila terjadi perselisihan antara
Anda dan Fulusme sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Anda
sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, maka Anda sepakat untuk
melakukan mediasi yang diperantarai oleh ALUDI sebagai asosiasi resmi
Layanan Urun Dana di Republik Indonesia. Apabila setelah dilakukan mediasi
sebagaimana perselisihan juga tidak dapat diselesaikan. Apabila
penyelesaian perselisihan secara musyawarah tidak berhasil mencapai
mufakat sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak dimulainya
musyawarah tersebut, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut melalui proses pengadilan.
Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat tanpa mengurangi hak dari salah satu untuk mengajukan
gugatan pada domisili pengadilan lainnya (non-exclusive jurisdiction).
Tanpa mengesampingkan penyelesaian sengketa atau perselisihan melalui
pengadilan negeri, Para Pihak setuju dan sepakat apabila penyelesaian
sengketa atau perselisihan di badan arbitrase dan badan alternatif
penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan maupun
regulator berwenang lainnya.
Hasil putusan pengadilan negeri maupun badan arbitrase dan badan
alternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan
maupun regulator berwenang lainnya bersifat final dan mempunyai kekuatan
hukum tetap dan mengikat bagi Para Pihak.